
Pelayanan Online Kecamatan Ciracap
Digitalisasi layanan administrasi untuk warga. Ajukan surat secara online dan pantau status pengajuan Anda dengan mudah.
3 Langkah Mudah
Proses pengajuan layanan yang sederhana dan transparan.
- 1
Isi Formulir
Lengkapi data & unggah berkas melalui website.
- 2
Berkas Diproses
Petugas memverifikasi & memproses pengajuan.
- 3
Terima via WhatsApp
Hasil dikirim dalam bentuk PDF langsung ke WhatsApp Anda.
Tahapan yang akan terlihat saat Anda melacak pengajuan.
- DiajukanPengajuan diterima sistem.
- DiverifikasiBerkas diperiksa petugas.
- DiprosesDokumen sedang dibuat.
- SelesaiPDF dikirim via WhatsApp.
Layanan Tersedia
Berikut seluruh layanan administrasi yang dapat Anda ajukan secara online.
Surat Usaha
Keterangan usaha mikro & kecil.
e-KTP (Baru/Rusak/Hilang)
Pengurusan e-KTP baru, rusak, atau hilang.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan & pembaruan Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Pindah
Pindah datang/keluar antar wilayah.
Akta Kelahiran
Pencatatan resmi kelahiran.
Akta Kematian
Pencatatan resmi kematian.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Legalitas usaha mikro & kecil.
Surat Keterangan Ahli Waris
Penetapan ahli waris secara resmi.
Surat Keterangan Belum Menikah
Pernyataan status lajang.
Surat Izin Keramaian/Hajat
Izin acara, hajatan, atau keramaian.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Untuk keperluan bantuan/keringanan.
Pelayanan PBB
Bantuan layanan Pajak Bumi & Bangunan.
Tanpa Antri
Ajukan kapan saja, di mana saja.
Aman & Resmi
Dikelola langsung oleh kecamatan.
Mobile Friendly
Bisa diakses dari HP dengan mudah.
Siap mengajukan layanan?
Cukup isi formulir online, dapatkan nomor tiket, dan pantau prosesnya kapan saja.